Tentang PPID

Sejarah Terbentuknya PPID

Terhitung sejak tanggal 19 Juni 2013 Bupati Aceh Jaya telah resmi mengeluarkan Keputusannya membentuk PPID Utama dan PPID Pembantu melalui Keputusan Bupati Aceh Jaya Nomor 55.b Tahun 2013 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dan sebagaimana telah diubah untuk beberapa kali dengan Keputusan Bupati Aceh Jaya Nomor 123 Tahun 2016 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah serta dengan ditetapkannya Qanun Kabupten Aceh Jaya Nomor 7  Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Jaya. maka mengacu hal tersebut, Keputusan Bupati Aceh Jaya Nomor 123 Tahun 2016 tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti. terhitung sejak tanggal 26 Juli 2017 Bupati Aceh Jaya telah mengeluarkan Keputusan Bupati Aceh Jaya Nomor 284 Tahun 2017 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dan diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Bupati Aceh Jaya Nomor 555/365/2022 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Bupati Aceh Jaya Nomor 284 Tahun 2017.

Keterbukaan Informasi

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Aceh Jaya adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah, cepat, tepat dan sederhana.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya.

Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya  ditetapkan dalam Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang  Perubahan atas Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya. 

Selanjutnya, Bupati Aceh Jaya menetapkan Keputusan dengan Nomor : 555/365/2022 tentang Perubahan keempat atas Keputusan Bupati Aceh Jaya Nomor 284 Tahun 2017 tentang penunjukan/penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya.

Visi dan Misi

visi

Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Misi

Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkulitas membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi meningkatkan kompetensi sumber daya manusia

Tugas PPID

  1. Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan dan mengamankan informasi;
  2. Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;
  3. Melakukan pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
  4. Melakukan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana;
  5. Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
  6. Melakukan pengujian konsekuensi;
  7. Melakukan pengklasifikasian informasi;
  8. Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;
  9. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
  10. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;
  11. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;
  12. Melaknsakan rapat koordinasi dan rapat kerja secaar berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;
  13. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID pembantu.  

Wewenang PPID

  1. Menolak memberikan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  2. Meminta dan memperoleh informasi dan dokumentas dari ppid pembantu yang menjadi cakupan kerjanya;
  3. mengkoordinasikan pemberian layanan informasi dan dokumentasi dengan ppid pembantu yang menjadi cakupan kerjanya;
  4. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dan dokumentasi yang dapat dikases oleh publik; dan
  5. Menugaskan ppid pembantu dan/atau penjabat fungsional untuk menbuat, mengumpulkan serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.