Pengajuan Keberatan Informasi

ALASAN PENGAJUAN KEBERATAN

  1. Permohonan Informasi di tolak
  2. Informasi berkala tidak disediakan
  3. Permintaan informasi tidak ditanggapi
  4. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
  5. Permintaan informasi tidak dipenuhi
  6. Biaya yang dikenakan tidak wajar
  7. Informasi disampaikan melebihi jangka waktu yang ditentukan

 

Tata Cara Pengajuan Keberatan:

  1. Pemohon mengisi formulir pengajuan keberatan atas permintaan informasi publik.
  2. Petugas PPID memverifikasi kelengkapan berkas pengajuan keberatan atas permintaan informasi publik.
  3. Petugas PPID meregistrasi pengajuan keberatan atas permintaan informasi publik dengan memberikan tanda bukti keberatan.
  4. Pengajuan keberatan atas permintaan informasi publik ditujukan kepada Atasan PPID.
  5. Atasan PPID memberi tanggapan kepada pemohon paling lambat 30 hari kerja sejak diregistrasi pengajuan keberatan atas permintaan informasi publik.

 

Formulir Pengajuan Keberatan Atas Informasi bisa diunduh di sini