Standar Biaya Perolehan Informasi Publik
Standar Biaya Perolehan Informasi Publik
- Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis.
- Pemohon informasi publik dapat melakukan salinan, penggandaan dan atau fotocopy sendiri di sekitar komplek perkantoran Pemkab Aceh Jaya.
- Untuk perolehan salinan/pengiriman informasi publik apabila dibutuhkan, biaya dibebankan kepada pemohon informasi.
ttd
PPID Utama