BUKA DIKLATSAR DAMKAR, PJ. BUPATI ACEH JAYA SERAHKAN MOBIL DAMKAR KEPADA BPBK ACEH JAYA
Aceh Jaya | Rabu, 11 Januari 2023 | Informasi publik
Calang – Dr. Nurdin, S.Sos, M.Si selaku Pj. Bupati Aceh Jaya secara resmi membuka Pendidikan Latihan Dasar (Diklatsar) Petugas Pemadam Kebakaran, Pusdalops dan TRC Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2023 di Aula DPMPKB Aceh Jaya, Rabu (11/01/2023).
Kegiatan pembukaan Diklatsar tersebut turut dihadiri oleh Plt. Sekda Aceh Jaya Safrul Maryadi, SE.Ak, M.A.P., Unsur Forkopimda Aceh Jaya, Staf Khusus Bupati Aceh Jaya, Ketua MAA Aceh Jaya, Kalak BPBK Aceh Jaya Fajri, S.Ag, M.Si, Ketua TAGANA Aceh Rizal Dinata Para Camat serta unsur terkait lainnya
Kepala Pelaksana BPBK Aceh Jaya Fajri, S.Ag, M.Si, dalam laporannya menyebutkan peserta Diklatsar yang berjumlah 89 orang tersebut berasal dari tenaga Damkar (Pemadam kebakaran), Pusdalops (Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana) dan TRC (Tim reaksi cepat). Seluruh peserta akan diberikan Pendidikan Dasar penanggulangan bencana khususnya dibidang kebakaran yang menghadirkan narasumber/Instruktur dari Unsur Pemadam Kebakaran Kota Banda Aceh
Selanjutnya Fajri, S.Ag, M.Si menyayangkan situasi yang sering terjadi bahwa petugas sering meninggalkan pos di saat piket (bertugas). “Ini menjadi perhatian bagi kita Bersama, saat kami melaksanakan sidak (inspeksi mendadak) ke lapangan, petugas sering meninggalkan pos pada saat piket.Terlebih baru-baru ini Pj. Bupati Aceh jaya melakukan sidak ke pos Damkar tetapi petugas tidak berada di tempat. Melalui kegiatan pelatihan ini, saya berharap kepada semua peserta dapat meningkatkan profesionalitas dalam melayani masyarakat khususnya di bidang pemadam kebakaran”. Ucap Kalak BPBK Aceh Jaya
Dalam sambutannya, Dr. Nurdin, Sos, M.Si menyebutkan bahwa ada 32 urusan pemerintah yang menjadi kewenangan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Sedangkan 6 urusan pemerintahan disebut dengan urusan wajib terkait dengan pelayanan dasar. Dalam regulasi tersebut disebutkan pemerintah wajib mendahulukan penyelenggaraan 6 urusan wajib terkait pelayanan dasar tersebut bahkan dalam hal anggaran. Ke enam urusan wajib pelayan dasar tersebut meliputi Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Sosial dan Trantibumlinmas (Ketentraman, ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat).
“Adapun instrumen Trantibumlinmas sendiri terdiri dari Fungsi keamanan, Fungsi Pertahanan, dan Fungsi Ketertiban Umum, kemudian pada Trantibum terdapat sub urusan bencana dan kebakaran yang dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana. Bencana merupakan sesuatu yang susah diprediksi dan datang tiba-tiba, oleh karena itu kita diharapkan bisa melakukan yang namanya Mitigasi Bencana” Terang Dr. Nurdin.
Mitigasi bencana adalah langkah yang dilakukan sebelum bencana terjadi dan bermaksud untuk menghindari atau meminimalisir dampak dari suatu bencana itu sendiri. Pj. Bupati Aceh Jaya tersebut berkeinginan agar semua orang bisa bersiap dan mendorong masyarakat untuk tanggap terhadap bencana. Seperti gempa, masyarakat yang dilanda musibah gempa bumi dapat mengambil langkah tanggap dalam menyelamatkan diri. Jika tidak sempat untuk keluar ruangan, masyarakat bisa berlindung dibawah meja yang kokoh seperti meja besi untuk menghindari reruntuhan. Beliau menuturkan bahwa ini merupakan salah satu contoh dari kesiapsiagaan mitigasi bencana
“Selanjutnya pada Trantibumlinmas terdapat sub urusan kebakaran, salah satu cara pencegahannya yaitu dengan menyediakan fasilitas APAR (alat pemadam api ringan). Di dalam standar minimal sudah disebut bahwa setiap wilayah manajemen kebakaran (WMK) harus memiliki pos pemadam kebakaran yang dilengkapi dengan mobil pemadam yang siaga serta menyiapkan pelatihan untuk pemadam kebakaran” lanjut Dr. Nurdin.
Dr. Nurdin juga menyinggung Pos Pemadam Kebakaran untuk selalu siaga dalam menerima laporan masyarakat salah satunya dengan mengoptimalkan layanan call center. Beliau berharap layanan tersebut selalu aktif 24 jam agar masyarakat mudah menghubungi layanan pemadam kebakaran jika dibutuhkan dalam keadaan darurat. Pj. Bupati Aceh Jaya tersebut juga berharap melalui kegiatan pelatihan ini dapat meningkatkan ketangkasan dan kecakapan peserta dalam beraktifitas sebagai bagian pelayanan masyarakat.
Pada kegiatan yang sama, Ketua MAA Aceh Jaya melakukan peusijuk dan Pj Bupati Aceh Jaya menyerahkan Mobil Pemadam Kebakaran secara simbolis kepada Kepala Pelaksana BPBK Aceh Jaya Fajri, S.Ag, M.Si, di halaman Aula DPMPKB Kabupaten Aceh Jaya.