Pj. Bupati Aceh Jaya Hadiri Acara Penandatanganan Berita Acara Tapal Batas Gampong di Pasie Raya

Aceh Jaya | Kamis, 30 Maret 2023 | berita 

Aceh Jaya - Pj. Bupati Aceh Jaya, Dr. Nurdin, S.Sos., M.Si, hadir dalam acara penandatanganan Berita Acara Tapal Batas Gampong di Kecamatan Pasie Raya yang berlangsung pada hari Kamis (30/03/2023).

Acara tersebut didampingi oleh Kepala Dinas Pertanahan Aceh Jaya, Camat Pasie Raya, beberapa pejabat terkait serta unsur Forkopimcam.

Dalam acara tersebut, Pj. Bupati Aceh Jaya menyampaikan pentingnya penyelesaian sengketa tapal batas antar gampong untuk menjaga kerukunan dan keharmonisan antar warga. Ia juga menekankan bahwa penandatanganan Berita Acara Tapal Batas Gampong ini merupakan salah satu upaya Pemkab Aceh Jaya dalam mempercepat penyelesaian sengketa tapal batas yang masih terjadi di wilayah tersebut.

Penandatanganan berita acara tersebut disaksikan langsung oleh Pj. Bupati Aceh Jaya bersama dengan Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Aceh Jaya, Camat Pasie Raya, Kepala Desa/Keuchik, dan perwakilan masyarakat dari gampong yang terlibat dalam sengketa tapal batas.

Dalam sambutannya, Pj. Bupati Aceh Jaya juga mengapresiasi kerjasama dari semua pihak dalam mencapai kesepakatan tapal batas gampong yang diharapkan dapat menciptakan suasana yang lebih kondusif dan harmonis di wilayah Kecamatan Pasie Raya.

“Hari ini Alhamdulillah kita menyelesaikan persoalan tapal batas gampong (desa-red) untuk 5 desa yang ada di Kecamatan Pasie Raya, insya Allah bisa menyusul untuk desa-desa lainnya. Oleh karena itu saya berterima kasih kepada semua pihak dan tim terlibat serta para keuchik (kepala desa-red), tidak mungkin semua ini bisa terselesaikan tanpa adanya kerjasama dan koordinasi yang baik.” Ucap Dr. Nurdin, S.Sos., M.Si.

“Selanjutnya persoalan tapal batas tidak terkait dengan kepemilikan, kadang ada anggapan jika satu lokasi sengketa yang sudah pindah administratif maka surat sebelumnya sudah tidak berlaku lagi. Hak–hak yang telah jalan sebelumnya tetap berlaku, toh ini cuma diantara kita (satu kecamatan) bukan dengan negara luar.” Lanjut Dr. Nurdin.

Pada kesempatan itu, Dr. Nurdin juga menjelaskan bahwa kepastian tapal batas gampong sangat penting untuk menentukan batas–batas wilayah instansi pemerintahan dan akan berdampak pada kepastian pengusaha di wilayah tersebut, tidak adanya kejelasan batas wilayah bisa menggagalkan rencana investor yang akan masuk. 

“Berikutnya terkait dengan pemanfaatan lahan, upaya kita yaitu dari BKSDA untuk mengusulkan kepada kita koridor satwa liar. Maksudnya ada wilayah–wilayah habitat gajah perlu dibuatkan barrier (penghalang) pagar hidup dari tanaman yang dipelihara oleh masyarakat seperti jeruk lemon, jeruk nipis atau tanaman lainnya yang tidak disukai gajah. Selain jadi pagar alam agar gajah tidak masuk wilayah masyarakat setempat, tanaman tersebut bisa dimanfaatkan oleh masyarakat itu sendiri.” Terang Pj. Bupati Aceh Jaya tersebut.

Untuk jangka panjang, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya sudah memasukkan dalam tata ruang jalan lingkar luar. Untuk saat ini sudah ada dari Jantho di Aceh Besar ke Lamno di Aceh Jaya, selanjutnya akan ada jalan pintas lingkar luar dari Kecamatan Krueng Sabee ke Kecamatan Woyla di Aceh Barat. Jalan lingkar luar tersebut sekaligus menjadi barrier (pagar) seperti jalan Tol.

“Meskipun butuh biaya besar tapi untuk memasukkan dalam tata ruang kan tidak butuh biaya. Mulai membuat garis–garis dari titik kordinatnya dulu dan pelan–pelan direalisasikan karena jalan dasarnya sebagian sudah ada. Jalan lingkar luar tersebut sangat mungkin dibiayai karena terdapat manfaat lain seperti menyelamatkan satwa liar seperti gajah. Paling tidak kita mulai merencanakan masuk di dalam dokumen perencanaan.” Ujar Dr. Nurdin.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Aceh Jaya Mustafa Ramadhan, S.Sos, mengungkapkan bahwa penetapan tapal batas desa tersebut berdasarkan atas dokumen desa, peta dan kesepakatan kedua pihak desa serta semua pihak wajib mematuhi isi kesepakatan tersebut. Jika ada pihak yang berkeberatan atas hasil mufakat tersebut, maka pemerintah akan memberikan sanksi tegas seperti penundaan pencairan APBG.

Acara penandatanganan Berita Acara Tapal Batas Gampong di Kecamatan Pasie Raya tersebut merupakan contoh nyata dari upaya Pemkab Aceh Jaya dalam membangun keharmonisan dan kerukunan antarwarga di wilayah Kabupaten Aceh Jaya.