Pj. Bupati Aceh Jaya Ikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRK Aceh Jaya Pemilu 2024

Aceh Jaya | Jumat, 3 Mei 2024 | berita 

Calang - Pj. Bupati Aceh Jaya, Dr. A. Murtala, M.Si., telah mengikuti Rapat Pleno Terbuka Perhitungan dan Penetapan Perolehan Kursi serta penetapan Calon Terpilih Anggota DPRK Aceh Jaya Pemilu Tahun 2024. Acara berlangsung di Aula DPMPKB Aceh Jaya pada Kamis (2/5/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Jaya mengumumkan hasil penetapan perolehan Kursi Partai dan Calon Terpilih DPRK Aceh Jaya pada Pemilu 2024 di Aula DPMPKB Aceh Jaya. Rapat Pleno tersebut dipimpin oleh Ketua KIP Aceh Jaya, Hendri Gunawan.

Berikut adalah hasil penetapan perolehan kursi dan calon terpilih DPRK Aceh Jaya pada Pemilu 2024, untuk masing-masing Dapil:

Dapil Aceh Jaya 1:
1. Safwandi, S.Sos (Partai Aceh)
2. Abdul Muthalleb (Partai Gerindra)
3. Fitri Maya Lisa, S.Sos (Partai Aceh)
4. Drs. H. T. Irfab TB, M.Si (PAN)
5. Ir. Fauzi Yahya (PKB)
6. Muhammad Diah, S.E. / Tgk NU (Partai Aceh)

Dapil Aceh Jaya 2:
1. Irwanto NP (PNA)
2. Sudirman, S.P (Partai Aceh)
3. H. Dasril Arrahman Ib, S.E (PDA)
4. Ayudi Ilham, S.E. (Golkar)

Dapil Aceh Jaya 3:
1. Muhammad Jamin (Demokrat)
2. Iskandar Ibrahim (Partai Aceh)
3. Wanti Cahya (PKB)
4. Hazami, S.Pd. (PNA)
5. Muslim (PAN)

Dapil Aceh Jaya 4:
1. Muslem D, S.E. (Partai Aceh)
2. Fitra Akhyar, S.T. (Gerindra)
3. Musliadi Z, S.E. (Partai Aceh)
4. Teuku Asrizal, S.H. (Golkar)
5. Azhar (Demokrat)

Setelah selesai rapat, Pj. Bupati Aceh Jaya juga memberikan himbauan kepada masyarakat terkait netralitas ASN dalam pemilihan umum. Menurutnya, pemerintah daerah telah mengeluarkan edaran untuk memastikan netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada. Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.