Pj. Bupati Aceh Jaya Jalin Kerja Sama dengan YARA untuk Fasilitasi Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin

Aceh Jaya | Rabu, 29 Mei 2024 | berita 

Banda Aceh – Penjabat (Pj.) Bupati Aceh Jaya, Dr. A. Murtala, M.Si., bersama Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, SH., MH., menandatangani nota kesepakatan kerja sama tentang Fasilitasi Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Acara penandatanganan berlangsung di Kantor YARA Banda Aceh pada Rabu, 29 Mei 2024.

Penandatanganan nota kesepakatan ini turut disaksikan oleh Ketua YARA Perwakilan Aceh Jaya, Sahputra, SH., Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Jaya Muhammad Milsa, SH., M.Kn., para pengurus YARA, dan para legal YARA.

Kerja sama ini bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak bagi Masyarakat Miskin Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan baik secara litigasi maupun non litigasi.

Landasan hukum kerja sama ini adalah Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, yang mengamanatkan bahwa dalam penyelenggaraan bantuan hukum, Bupati dapat bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan yang memenuhi ketentuan.

Pj. Bupati Aceh Jaya, Murtala menyampaikan harapannya agar kerja sama ini dapat memberikan manfaat dan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan pendampingan hukum dari LBH YARA.

“Kami berharap dengan adanya kerja sama antara Pemkab Aceh Jaya dengan YARA ini dapat memberikan manfaat dan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan pendampingan hukum dari LBH ini. Sehingga masyarakat miskin dapat terpenuhi haknya untuk mendapatkan akses keadilan,” ujar Murtala.

Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat miskin di Kabupaten Aceh Jaya.