PJ. BUPATI ACEH JAYA KELUARKAN SURAT EDARAN ANTISIPASI BAHAYA KEBAKARAN

Aceh Jaya | Selasa, 31 Januari 2023 | Informasi publik 

Calang – Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan dini dan mengantisipasi terhadap bahaya kebakaran baik di lingkungan perumahan, tempat tinggal, Gedung, perkantoran, tempat kerja/usaha, dan tempat keramaian maupun kebakaran hutan dan lahan serta meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya kebakaran yang terjadi baik disebabkan oleh kelalaian ataupun kesengajaan, maka Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya mengimbau kepada seluruh Masyarakat, Kantor Lembaga Pemerintahan, Perbankan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta Para Pelaku Usaha di Wilayah Kabupaten Aceh Jaya untuk lebih waspada terhadap hal-hal yang bisa menyebabkan kebakaran.

Dalam surat edaran Nomor : 360/124/2023 tertanggal 24 Januari 2023 tersebut, Pemerintah Aceh Jaya mewajibkan untuk dilakukan pengecekan/pemeriksaan ulang instalasi listrik pada bangunan rumah/Gedung secara berkala 5 tahun sekali guna memastikan instalasi listrik pada bangunan tersebut sesuai dengan standar keamanan yaitu menggunakan kabel dan instalasi Standar Nasional Indonesia.

Seringnya terjadinya kebakaran listrik bermula dari soket, kabel ekstensi, atau stopkontak yang rusak dan peralatan listrik yang sudah usang. Namun, banyak orang yang tetap menggunakannya dan menganggapnya berfungsi baik. Padahal, hal ini bisa menimbulkan risiko kebakaran listrik. Peralatan listrik dengan kabel yang rusak dapat mengirimkan panas ke berbagai permukaan seperti lantai serta karpet yang mudah terbakar, yang akhirnya dengan cepat memicu kebakaran. Selain itu, pemakaian steker atau stop kontak (colokan) listrik bertumpuk terlalu banyak pada satu titik sumber listrik dapat memicu korsleting listrik karena pembebanan berlebih secara terus menerus akan menimbulkan panas.

Seperti halnya dengan listrik, penyebab kebakaran pada Gedung kantor/rumah juga tentu dapat disebabkan oleh sumber api seperti kompor, gas, lilin, korek api, obat nyamuk bakar, lampu minyak/teplok dan peralatan sehari-hari lainnya. Selanjutnya mengintruksikan jika terjadi kebocoran pada kompor gas maka regulator harus dilepas dan tidak menghidupkan kompor namun segera membuka pintu dan jendela serta membawa tabung gas tersebut ke luar ruangan di tempat terbuka dan menjauhkan gas tersebut dari sumber api.

Jika terjadi kebakaran kecil dan masih bisa diatasi, masyarakat diharapkan tidak panik dan segera melakukan pemadaman awal dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) atau menggunakan handuk, kain, keset atau karung goni yang telah dibasahkan dengan air. Jika kebakaran disebabkan arus pendek/korsleting listrik maka penghuni rumah / Gedung segera mematikan sumber listrik dengan menekan tombol saklar MCB atau meteran listrik. Padamkan api dengan APAR dan tidak boleh menggunakan air saat aliran listrik belum putus atau turun.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Pj. Bupati Aceh Jaya tersebut, tercantum beberapa nomor kontak Pos Pemadam Kebakaran yang ada di Kabupaten Aceh Jaya untuk penanganan lebih lanjut jika kebakaran terjadi, antara lain:

1.  Supir Damkar Pos Kecamatan Jaya (Saipul/081360528111)

2.  Supir Damkar Pos Kecamatan Sampoiniet (Syamwil/082370113796) (Muallim/ 082247106304)

3.  Supri Damkar Pos Calang (Taufik Rizal/082370501387) (Refridiyanto/081362552946) (Zulmizar/082360135530) (Chairul Anwar/082275341286)

4.  Supir Damkar Pos Panga (Abdullah/ 082122338353) (M. Zakaria/085360611439)

5.  Supir Damkar Pos Teunom (Ahyar/081269071845) (Agus Naidi/082364326152)

6.  Supir Damkar Pos Pasie Raya (Barli/082272765052) (M. Faisal/081343090816)