Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Pertanian
Aceh Jaya | Selasa, 19 September 2017
Badan publik mempunyai tanggung jawab terhadap pemangku kepentingan, terutama masyarakat yang merupakan unsur utama dari setiap kebijakan yang dilaksanakan. Dengan diberlakukannya UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka Kementerian Pertanian berkewajiban untuk memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat, menciptakan dan menjamin kelancaran dan pelayanan informasi publik. Dalam hal ini PPID memiliki peranan yang sangat penting dalam hal mendukung terwujudnya keterbukaan informasi publik.
Kegiatan Rapat Koordinasi PPID Lingkup Kementerian Pertanian dilaksanakan selama 2 hari. Acara dibuka oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian kemudian dilanjut dengan presentasi oleh Kepala Biro Humas dan Informasi Publik. Selain itu acara juga diisi dengan Panel Diskusi dan Pembahasan Kelompok Kerja. |
Rapat koordinasi PPID ini dihadiri PPID Utama, PPID Pelaksana dan PPID Pembantu Pelaksana, Pejabat Fungsional Pranata Humas dan Arsiparis lingkup Kementerian Pertanian dengan Narasumber dari Sek Jend Kementan, Komisi Informasi Pusat, Kepala Biro Humas, PPID Set Jend, Kapus perpustakaan dan Pentebaran Teknologi Pertanian dan Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementerian Pertanian.
Pemaparan presentasi pada acara ini adalah terkait dengan :
-
Satu Layanan Informasi Publik Kementan Berbasis Online
-
Dukungan Aplikasi Web Base dalam mendukung Penderasan Informasi
-
Sosialiasi Aplikasi Indoagropedia dan iTani
-
Review 6 tahun PPID Kementerian Pertanian
-
Penguatan PPID dalam pengelolaan DIP dan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Selain itu Rapat Koordinasi PPID ini juga menghasilkan Pembahasan Kelompok Kerja terkait dengan :
-
Pedoman Penyusunan Daftar Informasi Publik
-
Draft Revisi Permentan tentang Pedoman Uji Konsekuensi Lingkup Kementan
-
Draft Pedoman Monitoring dan Evaluasi Pelaporan Pelayan Informasi Publik
-
Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Selain itu Rapat Koordinasi PPID ini juga menghasilkan Pembahasan Kelompok Kerja terkait dengan :
-
Pedoman Penyusunan Daftar Informasi Publik
-
Draft Revisi Permentan tentang Pedoman Uji Konsekuensi Lingkup Kementan
3. Draft Pedoman Monitoring dan Evaluasi Pelaporan Pelayan Informasi Publik
-
Dari hasil penyelenggaraan Rapat Koordinasi PPID ini diharapkan adanya tindak lanjut terkait dengan : Adanya koordinasi dan sosialisasi internal UK/UPT tentang Keterbukaan informasi Publik terutama perihal pengelolaan dokumen dan sengketa informasi. Tercapainya peneyelenggaraan program dan kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi berdaya guna dan berhasil guna. Meningkatnya kepedulian PPID dan kontrol terhadap pengelolaan dokumen Informasi Publik serta Daftar Informasi Publik yang dikuasi secara berkala.