Safwandi Sampaikan Raqan Perizinan dan APBK 2026 di Paripurna

Aceh Jaya | Senin, 24 November 2025 | berita 

Calang – Bupati Aceh Jaya, Safwandi, S.Sos., M.AP., memaparkan dua agenda strategis dalam Rapat Paripurna Ke-IV Masa Persidangan I DPRK Aceh Jaya, Senin (24/11). Agenda tersebut mencakup pembahasan Rancangan Qanun Perizinan Berusaha dan Kemudahan Investasi serta penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Jaya Tahun Anggaran 2026.

Dalam penyampaiannya, Safwandi menyebut qanun perizinan disusun untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, sederhana, dan transparan. Ia menegaskan aturan tersebut menjadi kunci dalam memperkuat kepastian hukum bagi pelaku usaha.

“Rancangan qanun ini bertujuan menghadirkan perizinan yang lebih sederhana, transparan, serta memberikan rasa aman bagi pelaku usaha,” kata Safwandi.

Ia juga menekankan bahwa regulasi tersebut akan mendorong kemitraan antara investor dan pelaku UMKM agar manfaat ekonomi dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di berbagai sektor.

Pada saat yang sama, Ketua DPRK Aceh Jaya, Musliadi Z, menegaskan pentingnya komitmen bersama dalam memastikan pengelolaan anggaran berjalan transparan dan akuntabel.

“Pengesahan APBK ini bukan hanya tentang angka, tetapi tentang komitmen bersama untuk memastikan anggaran dikelola tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat manfaat,” ujar Musliadi Z.

Ia menyatakan DPRK Aceh Jaya akan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal untuk memastikan program pembangunan 2026 terlaksana efektif.

“Kami akan terus mengawasi agar pelaksanaan program 2026 berjalan efektif dan masyarakat merasakan hasilnya. Sinergi pemerintah dan DPRK sangat penting untuk kemajuan Aceh Jaya,” katanya.

Dalam rapat tersebut, Safwandi turut menyerahkan Rancangan APBK 2026. Total pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp817,8 miliar, sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp831,6 miliar.

Bupati menyebut penurunan postur anggaran tahun depan dipengaruhi pengurangan signifikan Transfer ke Daerah (TKD), termasuk tidak dialokasikannya kembali DAK fisik bidang jalan dan irigasi, serta pemangkasan pada beberapa komponen DAU.

“Kondisi fiskal ini menuntut kita lebih selektif dan efisien dalam menentukan prioritas pembangunan,” ujar Safwandi.

Belanja daerah tahun 2026 terdiri dari belanja operasi Rp588,2 miliar, belanja modal Rp93 miliar, belanja tidak terduga Rp1 miliar, dan belanja transfer Rp149,2 miliar. Sementara itu, pembiayaan daerah ditopang oleh estimasi SiLPA 2025 sebesar Rp13,8 miliar.


Rapat Paripurna Ke-IV ditutup dengan persetujuan, penetapan, dan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dan DPRK Aceh Jaya, menandai dimulainya tahapan pelaksanaan APBK Aceh Jaya Tahun Anggaran 2026.

Safwandi berharap percepatan pembahasan lanjutan dapat segera dilakukan sehingga pelaksanaan pembangunan bisa dimulai lebih awal dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Tags aceh jaya  dprk  paripurna  qanun