Pengajuan Keberatan Informasi
Tata Cara Pengajuan Keberatan:
- Pemohon mengisi formulir pengajuan keberatan atas permintaan informasi publik.
- Petugas PPID memverifikasi kelengkapan berkas pengajuan keberatan atas permintaan informasi publik.
- Petugas PPID meregistrasi pengajuan keberatan atas permintaan informasi publik dengan memberikan tanda bukti keberatan.
- Pengajuan keberatan atas permintaan informasi publik ditujukan kepada Atasan PPID.
- Atasan PPID memberi tanggapan kepada pemohon paling lambat 30 hari kerja sejak diregistrasi pengajuan keberatan atas permintaan informasi publik.
Formulir Pengajuan Keberatan Atas Informasi bisa diunduh di sini