Pengajuan Keberatan Informasi

Tata Cara Pengajuan Keberatan:

  1. Pemohon mengisi formulir pengajuan keberatan atas permintaan informasi publik.
  2. Petugas PPID memverifikasi kelengkapan berkas pengajuan keberatan atas permintaan informasi publik.
  3. Petugas PPID meregistrasi pengajuan keberatan atas permintaan informasi publik dengan memberikan tanda bukti keberatan.
  4. Pengajuan keberatan atas permintaan informasi publik ditujukan kepada Atasan PPID.
  5. Atasan PPID memberi tanggapan kepada pemohon paling lambat 30 hari kerja sejak diregistrasi pengajuan keberatan atas permintaan informasi publik.

 

Formulir Pengajuan Keberatan Atas Informasi bisa diunduh di sini