Pemkab Aceh Jaya Gelar Apel Kendaraan Dinas

Aceh Jaya | Selasa, 30 Agustus 2022 | berita 

Diskominsa Aceh Jaya - Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya mengadakan apel kendaraan dinas jabatan maupun kendaraan operasional, baik roda dua maupun roda empat yang ada di seluruh SKPK dalam lingkup Pemkab setempat. Apel tersebut dilaksanakan di lapangan komplek perkantoran Bupati setempat, Jumat (26/8/2022).

Dalam surat yang ditandatangani Pj. Bupati Aceh Jaya Dr. Nurdin menyebutkan bahwa, pelaksanaan apel kendaraan dinas dilakukan untuk mendata dan memeriksa kembali kelengkapan surat-surat kendaraan dinas, termasuk Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kelayakan, serta pajaknya.

"Kendaraan dinas yang telah diperiksa dan dinyatakan layak secaraa dministrasi dan fisik dikembalikan kepada yang bersangkutan selaku Penanggungjawab atau Pengguna Barang," kata Pj. Bupati dalam surat itu.

Tim pelaksana kegiatan akan melakukan pemeriksaan kendaraan dinas jabatan maupun kendaraan operasional itu mulai Sabtu 27 hingga Senin 29 Agustus 2022.

Pj. Bupati Mengatakan, bagi Kendaraan dinas yang dinyatakan tidak layak akan dilakukan penangguhan kelengkapan Adminstrasi Penggunaan Kendaraan Dinas oleh pengguna barang.

Menurutnya, hal itu dilakukan sesuai dengan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Kabupaten. Dan Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Kabupaten Aceh Jaya.