Pemkab Aceh Jaya Tertibkan Galian C Ilegal di Sampoiniet

Aceh Jaya | Jumat, 7 April 2023 | berita 

Aceh Jaya - Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melalui Sekretaris Daerah Aceh Jaya T. Reza Fahlevi, MM, memberikan instruksi kepada Instansi Satpol PP & WH untuk melakukan pengecekan terhadap keberadaan tambang atau galian ilegal di Kecamatan Sampoiniet. Pengecekan dan Penertiban galian ilegal tersebut dipimpin oleh Kepala Satpol PP dan WH Aceh Jaya Drs. Supriadi, didampingi oleh Camat Sampoiniet, Keuchik, perwakilan Dinas PUPR, DLH dan DPMP2TSP Aceh Jaya serta perwakilan TNI dan Polri, Kamis (06/04/2023).

Menurut Sekretaris Daerah Aceh Jaya, kegiatan penambangan ilegal tersebut sangat merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar. Selain itu, tambang ilegal juga merusak tata ruang dan mengancam keberlangsungan hidup generasi mendatang. Semua jenis galian C dan penambangan harus memiliki perizinan. Baik itu, galian batu, pasir, kerikil tanah urug atau timbun.

Tujuan pengurusan IUP tersebut, guna menjaga lingkungan sekitar agar terbebas dari pencemaran lingkungan serta pengrusakan hutan. Selain itu, juga mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kami rasa tidak berat untuk mengurus IUP Galian C, semua itu demi kepentingan kita semua, untuk pengurusan IUP jika mengalami kendala bisa berkonsultasi langsung dengan pihak yang membidangi seperti, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPMPT2SP serta dinas teknis lainnya.” Lanjut T. Reza Fahlevi.

Oleh karena itu, Sekretaris Daerah Aceh Jaya menginstruksikan instansi terkait untuk segera mengecek dan menindaklanjuti keberadaan tambang ilegal di Kecamatan Sampoiniet. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan tambang ilegal tersebut.

"Kepada masyarakat yang melakukan usaha galian agar mengurus izin. Pemerintah Aceh Jaya akan membantu memfasilitasi melalui dinas terkait agar tidak terjadi dampak kerusakan lingkungan. Kepada pengusaha atau kelompok yang sedang melaksanakan proyek atau pembangunan melalui APBN, APBK atau APBA agar menggunakan material yang memiliki izin." Jelas T. Reza Fahlevi.

Sekretaris Daerah Aceh Jaya juga menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan tambang ilegal. Ia berharap seluruh masyarakat dapat bekerjasama dalam menjaga lingkungan dan melaporkan kegiatan tambang ilegal yang merusak lingkungan.

Sementara itu, Kepala Satpol PP dan WH Aceh Jaya menjelaskan bahwa sesuai dengan instruksi Sekda Aceh Jaya pihaknya bersama dengan tim gabungan melakukan peninjauan langsung lokasi tambang ilegal. "Kami bersama tim gabungan turun ke lapangan melihat langsung lokasi tambang galian C yang ilegal atau berada di luar area yang telah ditetapkan." Ucap Supriadi.

"Kami bersama tim menghentikan aktifitas galian C tersebut dan sudah kita berikan police line. Selanjutnya kami akan kembali beberapa hari ke depan untuk menindaklanjuti perusahaan yang melakukan illegal mining tersebut. Adapun sanksi maupun tindak lanjut sosialisasi akan kita lakukan setelah mendapatkan arahan pimpinan." Lanjut Kasatpol PP dan WH tersebut.

Galian C ilegal menyebabkan dampak negatif terhadap aspek sosial, ekonomi, dan ekologi. Dampak negatif yang ditimbulkan karena penambangan bahan galian C terhadap masyarakat sekitar ialah semakin menurunnya debit air sumur, abrasi sehingga banyak tanah/rumah masyarakat di pinggir sungai yang terkikis, merusak habitat, merusak infrastruktur dan merusak keindahan daerah aliran sungai (DAS).