Penjelasan Pj. Bupati Aceh Jaya terhadap Sorotan Kebijakan selama ini

Aceh Jaya | Rabu, 26 Oktober 2022 | berita 

ACEH JAYA - Penjabat (Pj) Bupati Aceh Jaya, Dr Nurdin baru-baru ini mendapat sorotan dari sejumlah pimpinan partai politik, tokoh masyarakat dan pemuka Agama setempat. Sorotan tersebut terkait kebijakannya menyangkut mutasi dan Tenaga Harian Lepas (THL) di daerah tersebut.

Terkait sorotan tersebut, Pj Bupati Aceh Jaya, Dr Nurdin Selasa (25/10/2022) menjelaskan bahwa, mutasi yang dilaksanakan baru-baru ini bukanlah usulannya. Namun, rotasi/mutasi tersebut dilaksanakan atas perintah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengembalikan beberapa pejabat yang sempat dinonjobkan oleh Bupati sebelumnya.

“Menurut surat KASN ada pelanggaran sistem merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, sehingga KASN memerintahkan untuk mengembalikan beberapa pejabat yang dinonjobkan oleh bupati sebelumnya pada Januari 2022 tersebut,” jelas Dr Nurdin.

Karenanya, lanjut Dr Nurdin, untuk melaksanakan perintah sebagaimana peraturan perundang-undangan, dirinya mengembalikan pejabat-pejabat yang dinonjobkan itu ke dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). “Saya tidak mengusulkan mutasi, saya hanya melanjutkan rekomendasi KASN,” jelasnya.

Dr Nurdin menyadari, ketika rekomendasi KASN ini dilaksanakan dan jabatan – jabatan tersebut dikembalikan kepada orang sebelumnya maka akan menimbulkan dampak, dimana orang-orang sedang duduk di jabatan itu harus turun.

“Begitu juga dengan jabatan Sekda Aceh Jaya. Beliau sudah lima tahun selesai jabatannya. Bahkan waktu bupati lama sudah diusulkan untuk melantik beliau sebagai Staf Ahli, sehingga saya tinggal melanjutkan usaha rekomendasi itu,” jelasnya.

Menyangkut Tenaga Harian Lepas (THL), Dr Nurdin menjelaskan bahwa ada kebijakan nasional untuk pendataan Aparatur Sipil Negara (ASN). Karenanya, lanjut Dr Nurdin, THL yang ada di Kabupaten Aceh Jaya, itu akan didorong tetap mengikuti ketentuan ASN untuk bisa menjadi P3K.

Karenanya, kata Dr Nurdin, Pemkab Aceh Jaya tetap mengutamakan THL tersebut untuk bisa ikut P3K. “Formasi-formasi yang ada kita dorong dari THL. Kalau dari THL tidak memenuhi kualifikasi, baru dibuka untuk umum,” pungkas Dr Nurdin.(*)