Pj Bupati Aceh Jaya Bagikan SK THL Tekankan Disiplin dan Profesionalisme

Aceh Jaya | Rabu, 14 Februari 2024 | berita 

Calang – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Jaya, Dr. A. Murtala, M.Si., menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan Tenaga Harian Lepas (SK THL) Pemadam Kebakaran dan Personil Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Penyerahan tersebut bertempat di Kantor Dinas Perhubungan, pada hari Selasa (13/02/2024)

Pj. Bupati Aceh Jaya mengingatkan kepada para penerima SK THL bahwa SK tersebut memiliki konsekuensi hukum dan konsekuensi lain, yang mengikat mereka dalam menjalankan tugas.

“Saya perlu mengingatkan kepada Bapak/Ibu bahwa SK yang diserahkan secara simbolis ini memiliki konsekuensi hukum dan konsekuensi lain, yang mengikat Bapak/Ibu dalam menjalankan tugas diantaranya menjaga disiplin, menjunjung tinggi nilai harkat dan martabat,” tegas Pj. Bupati Aceh Jaya.

Lebih lanjut, Pj. Bupati Aceh Jaya berpesan kepada para penerima SK THL agar dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tugas yang diberikan oleh pimpinan masing-masing.

“Kepada Bapak/Ibu yang terpilih hari ini yang telah mendapat kepercayaan dari pimpinannya masing-masing sehingga SK THL ini dikeluarkan. Semoga Bapak/Ibu dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tugas yang diberikan oleh pimpinan masing-masing,” harap Pj. Bupati Aceh Jaya.

Pj. Bupati Aceh Jaya juga menekankan pentingnya menjaga disiplin dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

“Saya harap kepada para THL yang menerima SK ini, agar dapat bekerja dengan penuh dedikasi, disiplin, dan profesionalisme,” ujar Pj. Bupati Aceh Jaya.

Adapun rincian penerima SK Tenaga Harian Lepas pada BPBK Aceh Jaya sebagai berikut personil Tim Reaksi Cepat Tanggap (TRC) sebanyak  6 Orang, personil Pengendalian Operasional (Dalops) sebanyak 4 Orang, Personil Pemadam Kebakaran 87 orang serta sebanyak 20 orang Personil Lalulintas Angkutan Jalan (LLAJ) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Jaya 

Turut hadir pada Kegiatan  tersebut Sekretaris Daerah Aceh Jaya, Asisten Admionistrasi Umum Setdakab Aceh Jaya, Kepala Dinas Perhubungan Aceh Jaya, Kepala Pelaksana BPBK Aceh Jaya, Sekretaris Dinas Perhubungan Aceh Jaya dan para Kepala Bidang di lingkup Dinas Perhubungan Aceh Jaya.