Siapkah Badan Publik Menghadapi Keterbukaan Informasi Publik?

Aceh Jaya | Kamis, 3 Juli 2014

Pertemuan BAKOHUMAS Regional Indonesia Barat Tahun 2012 diselenggarakan di kota empek-empek Palembang pada tanggal 25-26 Juni 2012. Pertemuan tersebut merupakan tempat bertemuanya para insan-insan kehumasan pemerintah baik dari Pusat maupun Daerah yang meliputi Provinsi, Kabupaten dan Kota. Tempat para pelaksana kehumasan pemerintah bertukar informasi berbagi pengalaman dan pemecahan permasalahan yang dihadapi di masing-masing wilayahnya kerjanya. Pertemuan kali ini mengambil tema “ Optimalisasi Program Bakohumas dalam Mendorong Fungsi Kelembagaan Humas Pemerintah”.

Mengapa kelembagaan? Menurut Ketua Umum Bakohumas, pada pertemuan ini pembahasan menitik beratkan tentang kelembagaan humas, karena selama ini khususnya di beberapa daerah, penempatan fungsi humas dalam kelembagaan dirasa masih belum sesuai. Ia menunjuk contoh,  misalnya sebagaian masih disatukan dengan Dinas Perhubungan yang secara fungsi tentunya berbeda. Hal ini akan sangat mempengaruhi fungsi humas itu sendiri karena tidak dapat dilaksankan secara maksimal mengingat fungsi perhubungan  sebagai infrastruktur lebih menonjol sesuai fisiknya sedangkan humas lebih bersifat non fisik. Oleh karena itu perlu dipikirkan untuk menempatkan fungsi kehumasan dalam kelembagaan yang tepat, misalnya langsung dibawah Sekda sehingga dapat melaksanakan fungsinya dengan baik.

Disamping itu diskusi yang tidak kalah pentingnya pada pertemuan Bakohumas tersebut adalah tentang pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), khususnya pasal 13 tentang kewajiban Badan Publik menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Dalam era keterbukaan informasi seperti sekarang ini, keberadaan PPID sangat penting dan diperlukan oleh Badan Publik, karena PPID yang bertanggungjawab dalam penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi serta memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat yang membutuhkan.

Menurut data Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik, Kemenkominfo, sampai saat ini, secara rata-rata baru 21,21% Lembaga Publik yang menunjuk PPID, dengan rincian sebagai berikut :

No.

Lembaga

Jumlah

PPID

%

1.

Kementerian

34

27

79,41 %

2.

LPNK

129

32

24,81 %

3.

Provinsi

33

15

45,45 %

4.

Kabupaten

399

55

13,37 %

5.

Kota

98

18

18,37 %

 

Jumlah

693

147

21,21 %

Masih banyaknya lembaga publik yang belum menunjuk PPID akan menghambat proses menuju Badan Publik yang transparan dan akuntabel, sesuai dengan salah satu tujuan UU No. 14 Tahun 2008 yaitu mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yang transparan, efektif dan efisian, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

Dari pengalaman para pelaksana kehumasan pemerintah, terlihat bahwa  sejak diberlakukannya UU No.14 Tahun 2008 ini telah banyak masyarakat yang mengetahui dan memanfaatkannya, baik perseorangan maupun bersama-sama dalam suatu kelembagaan, untuk mendapatkan Informasi Publik tentang kegiatan yang dilakukan oleh Badan Publik. Hal ini memang dijamin serta ditegaskan dalam  pasal 4 yang menyatakan, bahwa setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan undang-undang. Informasi dimohon secara tertulis maupun langsung.

Bagi Badan Publik yang belum siap dan belum terbiasa dengan keterbukaan informasi, permintaan informasi oleh masyarakat ini  dianggap merepotkan bahkan mengganggu penyelenggaran kegiatannya. Tetapi selaku Badan Publik, menurut pasal 7 ayat (1), wajib menyediakan , memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.

Adapun Informasi Publik yang wajib disediakan setiap saat oleh Badan Publik sesuai pasal 11 diantaranya adalah :

  1. daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
  2. Hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya;
  3. Seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya;
  4. Rencana kerja proyek termasuk didalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik;
  5. Perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga;
  6. Informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
  7. Prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau;
  8. Laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik yang sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

Selain itu masih ada juga Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh Badan Publik diantaranya, yang berkaitan dengan Badan Publik, kegiatan dan kinerja Badan Publik, laporan keuangan dan/atau informasi lain  yang diatur dalam peraturan perundangan.

Dari pengalaman yang dialamai oleh beberapa peserta, diperoleh data banyak terjadi permasalahan terkait pelayanan informasi kepada publik dan tidak sedikit Badan Publik yang terlambat atau tidak memberikan pelayanan sesuai ketentuan yang oleh pemohon selanjutnya diperkarakan ke Komisi Informasi Publik, bahkan dilaporkan kasusnya ke Kepolisian. Permasalahan akan menjadi panjang karena masuk dalam area sengketa informasi oleh Komisi Informasi Publik yang memang memiliki kewenangan penyelasaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi yang tentunya akan memerlukan waktu, biaya dan energi yang tidak sedikit.

Keterbukaan informasi yang berkembang dan kebutuhan informasi publik yang meluas akan mendorong semakin banyak lagi masyarakat yang memanfaatkan haknya untuk meminta informasi publik yang ingin diketahuinya. Tentu saja hal ini tidak bisa dianggap remeh oleh Badan Publik  karena sesuai ketentuan, permohonan masyarakat wajib dilayani bahkan dalam waktu yang sudah ditetapkan yaitu 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan (Pasal 22 ayat 7), meskipun dapat diperpanjang paling lambat 7 hari kerja (Pasal 22 ayat 8).

Menghadapi kebutuhan dan keterbukaan informasi ini maka seluruh Badan Publik diharapkan sudah siap memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya. Perangkat yang disediakan untuk memberikan pelayanan informasi tersebut sesuai UU No.14 Tahun 2008 adalah PPID. Menurut PP No.61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP pasal 21, PPID harus sudah ditunjuk paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak PP ini diundangkan.  Namun hampir 2 (dua) tahun sejak diundangkannya PP No.61 tahun 2010 yaitu tanggal 20 Agustus 2010, sebagaimana disebutkan diatas ternyata rata-rata  baru 21,21% Badan Publik yang telah memiliki PPID.

Ketidak tahuan, belum dianggap penting, termasuk belum tersedianya anggaran sering dijadikan alasan oleh beberapa Badan Publik yang belum menunjuk PPID. Menolak atau menghindari permintaan informasi publik yang menjadi hak masyarakat dengan alasan tersebut tentu tidaklah bijaksana. Justru sebaliknya akan dapat merugikan kredibilitas Badan Publik itu sendiri yang jelas-jelas mengingkari amanat  UU KIP.

Menghadapi semakin banyaknya masyarakat yang meminta pelayanan informasi publik dan kenyataan masih banyaknya Badan Publik yang belum menunjuk PPID maka Kementerian Kominfo dalam hal ini Ditjen IKP selaku Ketua Umum Bakohumas dengan melibatkan seluruh elemen perlu terus secara aktif mensosialisasikan UU No. 14 Tahun 2008 keseluruh instansi baik pusat maupun daerah dengan berbagai cara.

Dengan telah diundangkannya PP No.61 Tahun 2010 tentang  Pelaksanaan UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP, seharusnya seluruh Badan Publik segera menunjuk PPID dalam rangka menyongsong era keterbukaan informasi yang tidak mungkin dihindarkan dan dalam rangka terwujudnya penyelenggaraan pemerintah yang baik, transparan dan akuntabel.

 

Sumber : www.setkab.go.id